Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Kekayaan Intelektual dan Macamnya

Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang berkaitan dengan ide, dan karyanya. 

HAKI merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakannya. 

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dibagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. 

1. Hak Cipta 

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI), Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. 

A. Dasar Hukum Hak Cipta 

Sebelumnya, Undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah UU Nomor 19 tahun 2022. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi “ dan hak “moral”. 

LIHAT JUGA : Penjualan Tunai

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran).

yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan yang melekat walaupun hak cipta atau hak terkait telah diahlikan dan Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.

B. Cara Pendaftaran Hak Cipta

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, dan kewarganegaraan
  3. Uraian ciptaan rangkap dua
  4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
  5. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulis semuanya. Dengan menetapkan suatu alamat permohonan
  6. Melampirkan contoh ciptaan yang di mohonkan pendaftarannya atau penggantinya
  7. Membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000
2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.  

A. Hak paten

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas penemuannya yang pada waktu tertentu membuat suatu penemuan atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Indonesia menganut hak paten dengan asas First-to-file, artinya hak paten yang diberikan kepada orang yang pertama kali mendaftarkan invensinya di kantor paten.

 

Ada berbagai istilah dalam hak paten, yaitu sebagai berikut :

1. Invensi

Invensi atau penemuan merupakan ide atau gagasan inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

2. Inventor atau pemegang paten

Inventor seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 

Adapun syarat-syarat inventor sebelum melakukan permohonan paten, sebagai berikut :

  • Melakukan penelusuran
  • Melakukan analis
  • Mengambil keputusan
Adapun syarat – syarat sebuah penemuan agar bisa mendapatkan gak paten berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, sebagai berikut.
  • Bersifat baru
  • Mengandung langkah inventif
  • Dapat diterapkan dalam skala industri
B. Merek

Merek suatu nama, istilah, simbol, desain atau gabungan keempatnya yang mengidentifikasikan produk para penjual dan membedakannya dari produk pesaing.

Merek memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut :

  • Merek produk
  • Merek pribadi
  • Merek perusahaan
  • Merek regional
  • Merek budaya
B. MEMBANGUN MEREK DAGANG 

Ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan pada saat membuat merek agar mudah dikenal. 

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat merek dagang :

1. Merek harus singkat, jelas, dan menarik

2. Menggunakan kata yang mudah dibaca dan di ucapkan

3. Gunakan kata yang enak di dengar

BACA JUGA : 

4. Mudah di ingat

5. Mengandung makna

6. Bersifat universal

Berikut gara-gara membangun merek yang baik :

1. Melakukan inovasi terhadap produk

2. Mengetahui kelebihan produk sendiri

3. Social media

4. Kemasan yang baik

5. Membangun networking

6. Membuat Blog dan Website