Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjualan Tunai

 A. Penjualan Tunai

Penjualan tunai merupakan satu bentuk transaksi yang dapat berupa barang atau jasa. 

1. Mengenal Penjualan Tunai

Cara kerja dari penjualan tunai yaitu pihak pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang tersebut diserahkan oleh pihak penjual terhadap pihak pembeli. 

a. Pengertian Penjualan Tunai 

Menurut Mulyadi (200;445) “Penjualan tunai dilakukan oleh pihak penjual dengan cara pihak pembeli melakukan pembayaran dahulu lalu barang dagangannya diserahkan oleh penjual kepada pembeli. “

LIHAT JUGA : Pengertian Penjualan Berbasis Data

b. Jenis-jenis Penjualan

  • Trade Selling
Pada intinya trade selling merupakan penjualan yang dilakukan melewati penyalur sebelum ke pihak pembeli akhir.

  • Missionary Selling
Missionary Selling merupakan penjualan yang ingin ditingkatkan dengan cara mendorong atau memengaruhi pembeli untuk membeli barang dagangan dari pihak penyalur yang telah bekerja sama dengan perusahaan. 

  • Technical Selling
Usaha peningkatan penjualan dengan cara memberikan nasihat ataupun saran kepada pihak pembeli akhir bahwa barang tersebut berkualitas dan dapat mengatasi masalah yang dihadapi, misalnya shampo anti ketombe untuk mengatasi permasalahan rambu kepala yang berketombe. 

  • New Business Selling

Usaha peningkatan penjualan dengan cara calon pembeli akan diubah menjadi pembeli. 

  • Responsive Selling

Pada dasarnya penjualan pada jenis ini terdapat penjualan utama yang meliputi route driving dan retailling.

Jenis penjualan seperti ini tidak akan berakibat pada penjualan yang besar meskipun dari segi pelayanannya. 

c. Dokumen yang Digunakan dalam Penjualan Tunai

  • Faktur Penjualan Tunai (FPT)
  • Pita Register Kas
  • Bukti Sektor Bank
  • Rekap Harga Penjualan
  • Bill of Lading
  • Faktur Penjualan COD
  • Credit Card Sales Slip
 


2. Jurnal yang Digunakan dalam Penjualan

a. Jurnal penjualan. 

Jurnal penjualan digunakan untuk mencatat dan meringkas data penjualan. 

b. Jurnal Penerimaan Kas. 

Jurnal Penerimaan Kas berfungsi sebagai pencatatan penerimaan kas dari berbagai sumber salah satunya dari penjualan tunai. 

c. Jurnal Umum. 

Pencatatan transaksi selain yang dicatat dalam jurnal khusus, contohnya harga pokok produk yang dijual dalam periode akuntansi tertentu. 

d. Kartu Persediaan

Pencatatan berkurangnya harga pokok yang dijual.

e. Kartu Gudang 

Pencatatan mutasi dan persediaan barang yang disimpan didalam gudang. 

3. Prosedur Penjualan Tunai

Prosedur yang perlu diperhatikan dalam penjualan tunai yaitu sebagai berikut.

  • Prosedur Order Penjualan
  • Prosedur Penerimaan Kas
  • Prosedur Penyerahan Barang
  • Prosedur Penyetoran Kas ke Bank
  • Prosedur Pencatatan Penerimaan Kas

B. Penjualan Kredit

1. Pengertian Penjualan Kredit

Menurut Mulyadi, penjualan kredit dapat dilakukan dengan cara melakukan pengiriman barang terlebih dahulu sesuai dengan pesanan yang diinginkan oleh pembeli, sehingga perusahaan masih mempunyai tagihan kepada pihak pembeli.

Sedangkan menurut Soemarso penjualan kredit merupakan transaksi antara pihak perusahaan (penjual) dengan pembeli untuk melakukan pemberian barang atau jasa akibat dari munculnya akun piutang dan kas aktiva. 

BACA JUGA : 

Dari kedua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa penjualan kredit merupakan transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pembeli.

Dengan melakukan pengiriman barang sesuai dengan permintaan pembeli serta perusahaan mempunyai tagihan akibat penjualan tersebut sesuai jangka waktu yang telah disepakati yang mengakibatkan timbulnya suatu piutang dan kas aktiva. 

2. Ruang Lingkup Kredit

Istilah kredit berasal dari kata credere ang memiliki arti kepercayaan, yang berarti jika seseorang mendapatkan suatu kredit maka mereka mendapatkan kepercayaan. 

Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yaitu suatu tagihan yang disamakan dengan jumlah kredit.

Sesuai persetujuan atau kesepakatan mengenai perjanjian yang berkaitan dengan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak dari peminjam dapat melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga yang telah disepakatinya.