Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan Pemberian Kredit

A. TUJUAN PEMBERIAN KREDIT 

1. Mencari Keuntungan

2. Membantu Usaha Nasabah

3. Membantu Pemerintah

4. Membantu Masyarakat 

B. TRANKSAKSI KREDIT ATAU ANGSURAN 

1. Persyaratan  Barang yang Dapat Diperjual belikan secara Angsuran

  • Barang-barang yang boleh disewa belikan dan dijual belikan dengan angsuran adalah semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil dari perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi di dalam negeri belum sanggup untuk membuatnya.
  • Barang-barang yang boleh disewakan (renting) adalah semua barang niaga tahan lama dan tidak mengalami perubahan teknis, baik yang berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi /perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu. 

2. Tahap-tahap pelaksanaan transaksi jual-beli secara Angsuran

LIHAT JUGA : 6 Aplikasi Belajar Onlline Untuk Anak Sekolah 

  • Pembuatan perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.
  • Penyerahan barang.
  • Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas. 

3. Jenis Kredit Angsuran

  • Kredit Pemilikan Rumah/KPR
  • Kredit barang-barang elektronik
  • Kredit alat-alat rumah tangga
  • Kredit kendaraan bermotor
  • Kredit pinjaman pada bank
  • Angsuransi

C. MACAM-MACAM KREDIT DAN PERSYARATAN KREDIT 

1. Kredit Konsumtif

2. Kredit Komersial

3. Kredit Multiguna

4. Kredit Tanpa Agunan (KTA) 

D. PENGELOLAAN KREDIT 

Transaksi kredit umumnya terjadi atas dasar kepercayaan (credo) sehingga piutang (kredit) yang timbul tidak dijamin dengan surat-surat formal yang bersifat mengikat seperti surat wesel dan promes.

Oleh karena itu untuk pengamanannya harus dimulai dengan pemberian kredit serta sistem pengelolaan yang memadai.

E. PROSEDUR PEMBELIAN KREDIT 

Pembelian kredit merupakan pembelian yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara mengangsur biaya pembayaran secara bertahap.

F. PROSES PENENTUAN DAN KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT 

Menurut Rahardja, penilaian kredit harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Keamanan Kredit (Safety) 

2. Terarahnya Tujuan Penggunaan Kredit (Suitability) 

3. Menguntungkan (Profitable) 

Sedangkan pendapat Sinungan mengenai metode lain yang dapat digunakan sebagai penentu nilai kredit yaitu dengan menggunakan formula 4P, yaitu sebagai berikut :

1. Personality, yaitu bank mencari data mengenai calon debitur. 

2. Purpose, yaitu bank mencari tahu tujuan calon debitur meminjam uang. 

3. Prospect, yaitu harapan masa depan dari usaha calon debitur jika diberikan pinjaman. 

4. Payment, yaitu mengetahui bagaimana calon debitur dapat membayar pinjamannya. 

BACA JUGA : 

Adapun pedoman 3R penilaian penggunaan kredit adalah sebagai berikut :

1. Returns

Returns menunjukkan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari penggunaan kredit tersebut. 

2. Repayment Capacity

Perusahaan harus dapat memutuskan dengan menilai kemampuan dari pelanggan sebagai pemohon kredit untuk dapat membayar kembali pinjamannya (Repayment Capacity) pada jatuh tempo angsuran atau pembayaran. 

3. Risk Bearing Ability

Perusahaan pemberi kredit harus cerdas dalam menilai mengenai pihak pemohon kredit mempunyai kemampuan yang cukup untuk menanggung resiko dari kegagalan atau ketidakpastian yang bersangkutan dengan penggunaan kredit tersebut. 

Berikut pedoman 5C untuk penilaian penggunaan kredit :

1. Character

2. Capacity

3. Capital

4. Collateral

5. Conditions

G. JAMINAN KREDIT  

Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur yaitu sebagai berikut :

1. Jaminan dengan Barang-barang

  • Tanah
  • Bangunan
  • Kendaraan bermotor
  • Mesin-mesin/ peralatan
  • Barang dagangan
  • Tanaman/kebun/sawah
  • Dan barang-barang berharga lainnya

2. Jaminan Surat Berharga

  • Sertifikat saham
  • Sertifikat obligasi
  • Sertifikat tanah
  • Sertifikat deposito
  • Promes
  • Wesel
  • Surat berharga lainnya

3. Jaminan Orang atau Perusahaan

4. Jaminan Asuransi