Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BUMN, Pengertian, Peran, Bentuk, Kelebihan, dan Kelemahan

Pengertian Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

1. Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia

Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia sebagai berikut :

  • Menguasai sektor-sektor vital.
  • Menjadi badan usaha pelopor.
  • Memiliki peran strategis.
  • Menyediakan lapangan kerja.

2. Bentuk-bentuk BUMN 

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2003 tentang BUMN, badan usaha milik negara terdiri atas dua jenis, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). 

a. Badan usaha perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

LIHAT JUGA : Ruang Lingkup Bukti Transaksi

Ciri-ciri khusus Persero sebagai berikut :

  • Bertujuan komersial dan ekonomi;
  • Bertujuan mencari laba;
  • Modalnya berasal dari pemerintah dalam bentuk saham;
  • Tidak mendapat fasilitas negara;
  • Dipimpin oleh dewan direksi;
  • Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta;
  • Dalat bergabung dengan badan usaha lainnya, sesama badan usaha milik negara atau perusahaan swasta;
  • Pemiliknya adalah pemerintah

b. Badan usaha umum (perum)

Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.

Ciri-ciri khusus perusahaan umum (perum) sebagai berikut :

1. Tujuannya adalah memberi layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan dengan memegang teguh prinsip berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan kegiatan usaha.

2. Mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.

3. Seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan dan dapat meminjam dari dalam atau luar negeri.

4. Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

5. Bergerak pada jasa-jasa vital.

6. Dipimpin oleh dewan direksi dan karyawan yang berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur sendiri.

7. Dapat menuntun dan dituntut berdasarkan hukum perdata.

8. Susunan organisasi, tugas wewenang, tanggung jawab, dan pengawasan diatur dalam undang-undang.

9. Memiliki kekayaan sendiri seperti perusahaan swasta dan dapat mengikat perjanjian, kontrak untuk hubungan dengan pihak lain.

c. Badan usaha milik daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah. Tujuan BUMD adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi nasional.  

BACA  JUGA :

Contoh BUMD adalah perusahaan daerah air minum (PDAM),  bank pembangunan daerah, dan bank pasar. BUMD mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  • Didirikan oleh pemerintah daerah.
  • Seluruh atau sebagian modelnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Modalnya terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
  • Bertujuan untuk mengejar keuntungan.
  • Dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
3. Kelebihan dan kelemahan BUMN

Kelebihan BUMN dapat diuraikan sebagai berikut :

  • BUMN melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan
  • BUMN dimiliki oleh negara
  • Modal BUMN besar

Kelemahan BUMN dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Kinerja BUMN tergantung kondisi keuangan negara
  • Posisi monopoli yang dapat merugikan konsumen
  • Terjadi inefisiensi dalam BUMN