Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Lingkup dan Hak Ketenagakerjaan

Tenaga kerja merupakan aspek penting dalam dunia usaha oleh karena itu, pemerintah memiliki kepentingan dalam dunia ketenagakerjaan tentunya pemerintah berperan penting baik secara langsung maupun tidak langsung dalam ketenagakerjaan.

RUANG LINGKUP KETENAGAKERJAAN 

Dalam undang-undang ketenagakerjaan terdapat berbagai istilah mengenai ruang lingkup ketenagakerjaan sebagai berikut :

a. Tenaga Kerja

Tenaga kerja merupakan setiap penduduk Indonesia yang memiliki kriteria sebagai tenaga kerja dan siap untuk melakukan pekerjaan.

LIHAT JUGA : Pelayanan Barang dan Jasa 

1. Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja telah memiliki skill atau keahlian dalam bidang-bidang tertentu dengan menempuh bidang-bidang formal seperti sekolah.

2. Tenaga kerja terampil

Tenaga kerja terampil merupakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam bidang tertentu dengan memiliki pengalaman kerja. 

3. Tenaga kerja tidak terdidik 

Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja yang hanya mengandalkan kekuatan fisik saja.

b. Angkatan Kerja

Angkatan kerja merupakan setiap penduduk yang termasuk ke dalam kategori usia kerja baik yang sudah memiliki pekerjaan, mencari pekerjaan, dan yang mengurusi rumah tangga.

c. Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan pekerjaan untuk diisi oleh para pencari kerja.

HAK TENAGA KERJA 

Seperti yang tertera dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, setiap tenaga kerja memiliki hak-hak yang diatur dalam undang-undang ini, Adapun hak-hak tenaga kerja sebagai berikut :

  • Menurut pasal 31, setiap tenaga kerja berhak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan serta untuk mendapatkan penghasilan atau upah yang layak di dalam atau di luar negeri.
  • Berdasarkan pasal 84, setiap tenaga kerja perempuan yang memiliki anak yang masih menyusui harus diberikan waktu untuk menyusui anaknya apabila hal tersebut dilakukan selama waktu kerja.
  • Setiap tenaga kerja yang mendapatkan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 82 tersebut berhak untuk mendapatkan gaji atau upah secara penuh.
  • Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003.
  • Menurut pasal 82, setiap tenaga kerja perempuan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
  • Menurut perhitungan dokter kandungan serta tenaga kerja perempuan mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan berdasarkan surat dari dokter kandungan atau bidan.
  • Menurut pasal 88, setiap tenaga kerja memiliki hak-hak sebagai berikut :

  1. Setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh.

BACA JUGA : 

Cara Terbaru Menjadi Youtuber Pemula
Strategi Bauran Pemasaran (Marketing Mix)
Menjelaskan Model Analisis SWOT Untuk Analisis Peluang Bisnis
 

KEWAJIBAN TENAGA KERJA 

Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban yang saling beriringan dan seimbang. 

Kewajiban tenaga kerja ini diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata mengenai kewajiban pekerja atau tenaga kerja yang diatur dalam pasal 1603, Berikut isi dari pasal tersebut :

  1. Tenaga kerja yang terikat perjanjian dengan perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan.
  2. Tenaga kerja yang terikat perjanjian dengan pemberi kerja atau dalam hal ini perusahaan wajib mentaati peraturan dan petunjuk dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan atau pengusaha.
  3. Tenaga kerja memiliki kewajiban membayar denda atau ganti rugi apabila pekerja tersebut melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan perusahaan baik karena disengaja maupun akibat dari kelalaian pekerja, maka menurut prinsip dan ketentuan hukum setiap pekerja wajib untuk membayar ganti rugi dan denda.